DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

KPU Rote Ndao Tetapkan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Rote Ndao, MZK News – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau menggelar Rapat Pleno terbuka pada Rabu (05/02/2025) pukul 16.57 WITA di Aula Narwastu Ba’a untuk menetapkan pasangan Paulus Henuk, SH. Dan Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao untuk periode 2025-2030.

Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, perwakilan partai politik pengusung, Sekretaris Daerah Pemda Rote Ndao, Jonas M. Selly, unsur Forkopimda Kabupaten Rote Ndao dengan kawalan aparat kepolisian dari Polres Rote Ndao.

“Rapat Pleno ini diselenggarakan sebagai kelanjutan dari Pilkada Rote Ndao yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu,” buka Agabus Lau, Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao.

Dimana, katanya lanjut, pada pemilihan tersebut, pasangan dengan nomor urut 1, yaitu Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan berhasil memperoleh dukungan terbanyak dengan perolehan 40.474 suara.

“Setara dengan 53,41% dari total suara yang sah,” tukasnya singkat.

Disampaikan dengan mengingatkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih didasarkan pada beberapa dokumen resmi. Antara lain, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao dengan nomor 1185 Tahun 2024, ketetapan Mahkamah Konstitusi nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025. Serta surat KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka diputuskan bahwa pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih untuk periode 2025-2030,” tutup Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao.

Reporter: Yefri Henukh

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *