Tiga Bulan Mendekam, Akhirnya Berkas WB dan NJ Lengkap
Sijunjung, MZK News–Tiga bulan lebih mendekam di sel tahanan polres Sijunjung Akhirnya berkas perkara 2 orang oknum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Sijunjung yakni WB dan NJ dinyatakan lengkap. Dalam hal ini kapolres Sijunjung yakni AKBP Andry kurniawan, S.IK,M.Hum menyampaikan kepada wartawan pada hari Sabtu, (07/11/2020).
’’Alhamdulillah setelah sekian lama kami lakukan proses penyidikan, akhirnya kejaksaan negeri Sijunjung telah mengeluarkan Surat P21 alias lengkap dan siap dilimpahkan kekejaksaan negeri Sijunjung pada tanggal 2 november 2020 dengan surat dari kejaksaan dengan no B-1539/L.3.20/Ft
1/11/2020 tentang hasil penyidikan perkara yang berinisial WB dan juga surat bernomor B-1540/L.3.20/Ft 1/11/2020 tentang hasil penyidikan yang berinisial NJ,” terang Andry.
Kedua tersangka ditahan karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni pengadaan belanja rumah dinas DPRD maka dari unit tipikor jajaran polres Sijunjung berhasil mengungkap kejadian yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Bahkan Kapolres Sijunjung AKBP andry Kurniawan, S.IK, M.Hum mengatakan kepada wartawan bahwa ini adalah bagian akuntabilitas kinerja Polres Sijunjung dan masyrakat juga harus tau hal ini.disini kita juga akan menyelidiki laporan laporan dugaan korupsi lainnya.
Tidak hanya itu, Kapolres Sijunjung juga menghimbau bagi para penggiat anti korupsi yakni masyarakat, aktivis, Ormas, LSM dan lainnya. Agar lebih aktif berperan melawan korupsi, mari kita bergandengan tangan membangun kabupaten sijunjung agar bebas korupsi. Jangan takut untuk melapor mari kita Kawal dan awasi pembangunan di daerah kita dan jangan segan untuk melaporkan apabila ada penyimpangan hal tersebut yang berpotensi merugikan negara.
Reporter: Gangga
Editor: Khairatul Annisa