NewsRegionalTOP STORIES

Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari 4 Polres Jajaran

PALANGKA RAYA, MZK News – Kerja Keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu di acungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan, Selasa pagi 13 Oktober 2020 saat konferensi pers di Mapolda Kalteng.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo di dampingi dihadiri Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Edy Swasono, Kepala BPOM Trikoranti Mustikawati, Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika selama bulan September 2020  yang terdiri dari empat wilayah yaitu Kabaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.

Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan September 2020 berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan total barang bukti 1. 398,93 gram shabu.

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Polda Kalteng dan Polres jajaran juga mengamankan 17 orang tersangka.

Kapolda menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas,” ucap Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda juga menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan.

“Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolda.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng menyampaikan jika Polda Kalteng akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar,” tutup Bonny.

Reporti: Untung

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *