Kabag UKPBJ Pemkot Sungai Penuh Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Foto: Kepala Kejaksaan Sungai Penuh Antonius Despinola saat pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kecamatan Sungai Penuh, Rabu (21/2/2024).
Penetapan tersangka proyek tahun anggaran 2022 APBD Kota Sungai Penuh itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Sungai Penuh Antonius Despinola dalam pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Hari ini penyidik menetapkan 1 tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola.
Anton juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.
“Tersangka SF ditetapkan tahanan kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka SF. SF bisa dideteksi keberadaan setiap waktu,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya tim kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka atas kasus kerugian negara sekitar Rp700 juta.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam