DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Satreskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penganiayaan di Patikraja

Foto: Barang bukti berupa pisau lipat dan tas pinggang yang diamankan Satreskrim Polresta Banyumas (Foto: IST)

Banyumas, MZK News – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Ardiansyah Rithas Hasibuan, Senin (19/02/2024).

Kasat Reskrim juga menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/02/2024) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku bersama dengan enam temannya sedang minum-minuman keras di sebuah gubuk di Patikraja.

Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31) Warga Desa Notong, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.

Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku di luar gubuk, kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur dan pelaku melarikan diri.

“Jadi, modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikraja, Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara pada Minggu Malam (18/02/2024).

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam, panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger,” tambah Kasat Reskrim.

Dirinya menambahkan, pelaku dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Reporter: Khoirul Anam

Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *