Sah! APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Disepakati Senilai Rp3,09 Triliun
Foto: Pj. Bupati Muara Enim bersama Ketua DPRD Muara Enim memperlihatkan hasil berita acara Rapat Paripurna I DPRD Kab. Muara Enim, setelah menandatangani bersama dan menyepakati Raperda APBD Tahun 2024 (Foto: IST)
Muara Enim, MZK News – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 sah disepakati senilai Rp3,09 triliun dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (01/02/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, Pj. Bupati Muara Enim H. Ahmad Rizali mengharapkan, Raperda APBD yang telah disepakati segera dievaluasi oleh Gubernur Sumatra Selatan sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.
Adapun persetujuan Raperda APBD Kabupaten Muara Enim 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 yang dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama dan diakhiri agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.
Pj. Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah bersama menyetujui Raperda APBD Tahun 2024 dan mengharapkan dapat terus bersinergi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai harapan masyarakat.
“Kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD serta berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna meningkatkan penerimaan daerah di masa mendatang,” ujarnya.
Reporter: UjK/Alkomar
Editor: Khoirul Anam