Perajah Motanoi Pertanyakan Tim PKS Kalteng
Sampit, MZK News – Ketua Umum Perajah Motanoi, Sulpius Serinus mempertanyakan keberadaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kalimantan Tengah.
Menurut Sulpius hal ini adalah amanat undang-undang agar bisa Tim PKS hadir ditengah-tengah masyarakat desa Pondok Damar yang sedang berkonflik dengan PT Mustika Sembuluh.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Sekaligus kata Sulpius, menjadi aplikasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
“Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini meliputi tingkat nasional, tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya, Sabtu (27/01) di Sampit, Kotawaringin Timur.
Masyarakat desa Pondok Damar telah melaksanakan mediasi atau rapat bersama dengan PT Mustika Sembuluh di Polda Kalteng akan tetapi tidak membuahkan hasil.
“Berkaitan hal tersebut pihak masyarakat desa pondok damar berharap Tim Penanganan Konflik Sosial yang di bentuk Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah tersebut agar bisa terlibat dan turun langsung ke lapangan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dikarenakan akan dilakukan aksi pemagaran di alas hak tanah adat 35 KK yang masih belum terselesaikan,” beber Sulpius.
Sulpius Serinus juga menyampaikan, Tim PKS ini bisa memberikan bukti nyata pelayanan kepada Masyarakat terkait konflik sosial ini.
“Satu hal yang lebih penting yaitu disaat melakukan aksi pemagaran diharapkan masyarakat desa Pondok Damar tidak melakukan aktivitas panen massal dan lokasi yang dilakukan pemagaran diharapkan pihak perusahaan Mustika Sembuluh tidak melakukan pemanenan di wilayah yang masih bersengketa,” tutup Sulpius.
Reporter: Untung T
Editor: Khoirul Anam