Plt. Bupati Deli Serdang Sahuti Tuntutan Buruh
Foto: Plt. Bupati Deli Serdang ketika menyahuti tuntutan ratusan pengunjuk rasa dari aliansi buruh (Foto: IST)
Deli Serdang, MZK News – Pelaksana Tugas Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyahuti tuntutan ratusan pengunjuk rasa dari aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang untuk Keadilan (GEBBRAK) di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (23/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan berupaya mencari jalan keluar atas tuntutan para buruh, yakni tentang kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang sebesar 20 persen, pencabutan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
“Nanti kita atur regulasinya dan kalau memang bisa, akan kita naikan, kalau tidak bisa, jangan terlalu berharap. Maka kita ikuti regulasinya. Mudah-mudahan nanti Dewan Pengupahan bekerja dengan baik, sesuai regulasi. Insyaallah upah bisa dinaikan. Ini menunjukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang peduli dengan buruh dan karyawan,” kata Plt. Bupati di hadapan para pengunjuk rasa.
Sebelumnya, Ridolf Sitorus salah seorang orator, menyampaikan saat ini memang ada kenaikan UMK Deli Serdang sebesar 3 persen, namun hal tersebut belum sesuai dengan keinginan para buruh.
“Memang betul sudah dinaikan upah, tapi tetap tidak sesuai keinginan kita. Yang kita minta 20 persen, tetapi ini hanya 3 persen,” tegasnya.
Pengunjuk rasa lainnya, Donald Sitorus dalam orasinya juga mengatakan, pada prinsipnya buruh lah yang menjadi penggerak ekonomi di Deli Serdang.
“Kami bergerak sesuai Undang-undang yang berlaku dan kami ingin Undang-Undang Cipta Kerja agar diadili seadil-adilnya,” tukasnya.
Mendampingi Plt. Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, M. Ari Mulyawan Simatupang, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Budi Iswan Sinaga, Kasatpol PP Marzuki dan Kadis Sosial, Rudy Akmal Tambunan.
Reporter: Mirza
Editor: Khoirul Anam