Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Terkait Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Foto: Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Kalteng terkait penyampaian pendapat di muka umum (Foto: IST)
Palangka Raya, MZK News – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan Maklumat Nomor: mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan bahwa tujuan dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.
“Ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat,” ujarnya.
Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” ungkap Kabidhumas dalam rilisnya, Selasa (22/11/23) pagi.
Erlan juga menegaskan, adapun penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat.
Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Tengah.
“Diharapkan, maklumat yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum dan menjunjung tinggi Ikrar bersama oleh Komponen Bangsa,” tandasnya.
Reporter: Untung T
Editor: Khoirul Anam