Sampaikan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cibinong Sambangi Tomas dan Toga
Kab. Bogor, MZK News – Bhabinkamtibmas Polsek Cibinong, Polres Bogor Aiptu Ruslan menyambangi Tokoh Masyarakat yang bertujuan untuk menyampaikan pesan atau himbauan kamtibmas sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor, Minggu (19/11/2023).
Dalam kegiatan sambang tersebut, diringa berdialog dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat RW. 03 Kp. Pondok Rajeg, Kelurahan Pondok Rajeg sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku tindak kejahatan, peredaran narkoba dan juga pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan manfaatkan rumah kontrakan maupun kenakalan/tawuran remaja agar bisa disampaikan saat pertemuan warga yang rutin/bulanan dan diimbau jika terdapat hal demikian, agar dapat menginformasikan kepada pihak Kepolisian.
Bhabinkamtibmas Polsek Cibinong, Polres Bogor Aiptu Ruslan, menegaskan bahwa dalam menjaga kondusifitas wilayah ini tentunya harus adanya peran serta kerja sama dan bantuan dari Tokoh Agama (Toga), Tomas (Tokoh Masyarakat).
“Untuk itu, kami berharap bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat juga masyarakat agar bisa bekerja sama dan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitarnya. Terus lakukan komunikasi yang baik kepada pihak kepolisian atau pun RT./RW. setempat, apabila ada gangguan kamtibmas di lingkungannya, agar langsung kami tindaklanjuti,” ungkap Bhabinkamtibmas.
Kegiatan patroli sambang ini sendiri merupakan salah satu kegiatan rutin dari unit Binmas dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif dan menjaga silahturahmi dengan masyarakat.
Di kesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana juga menyampaikan himbauan jika ada hal yang mengganggu kamtibmas dan kriminalitas lainnya agar segera laporkan ke Call Centre (021) 110, laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti polsek terdekat.
“Apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar, akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO, segera adukan dan laporkan ke Call Center (021) 110, operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor,” himbau IPTU Desi Triana, Kasie Humas Polres Bogor Polda Jabar.
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam