Terkait Penganiayaan kepada Paman Sendiri, Kejari Sungai Penuh Hentikan dengan Restorative Justice
Foto: Kejari Sungai Penuh saat membacakan putusan Restorative Justice kepada tersangka (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghentikan penuntutan terhadap tersangka Frederik Mawendra, warga Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh yang dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (07/08).
Penghentian penuntutan ini berdasarkan, keadilan Restorative Justice dalam perkara tindak penganiayaan terhadap paman sendiri atas nama Hengki.
Kegiatan tersebut dihadiri Terkait Penganiayaan kepada Paman Sendiri, Kejari Sungai Penuh Hentikan dengan Restorative Justice Negeri Sungai Penuh, Orang Tua Tersangka, Paman tersangka serta anggota keluarga lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Frederik Mawendra ditegur oleh ayah dan kakeknya sendiri lantaran lamban dalam bekerja untuk menggarap lahan miliknya, karena tidak terima ditegur Frederik akhirnya tersulut emosi dan melemparkan piring yang dipegang berisi nasi ke hadapan kakeknya.
“Selanjutnya ayah dan paman korban menghampiri Frederik membuat tersangka kembali emosi merasa akan dimarahi kembali sehingga tersangka mengambil parang dan melukai paman tersangka,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa upaya penyelesaian perkara dengan Restorative Justice ini melalui proses yang panjang, terlebih dahulu diajukan ke Kejati Jambi selanjutnya ke Kejaksaan Agung, jika dikabulkan maka akan dilakukan Restorative Jusrice, sehingga perkara tersangka diselesaikan tidak melalui pengadilan.
“Tersangka Frederik Mahendra telah melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri atas nama Hengki, dengan melukai korban dengan parang, sehingga mengenai kepala bagian belakang sehingga menimbulkan luka dengan 15 jahitan,” ungkapnya.
Kejari menambahkan, kejadian ini terjadi pada 04 Juni 2023, setelah dilaporkan ke Polres Kerinci, tersangka Frederik akhirnya ditahan selama dua bulan, selanjutnya kasus tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sehingga diusulkan upaya penyelesaian perkara dengan Restorative Justice.
“Hingga kini Frederik Mawendra bisa menghirup udara bebas, setelah dibacakan putusan oleh Kepala Kejari Sungai Penuh serta menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan bersimpuh tidak di hadapan orang tua dan paman tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam

