DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Gelar Operasi Antik 2023, Polsek Rumpin Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Foto: IST)

Kab. Bogor, MZK News – Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, saat menggelar operasi Antik 2023, Senin (31/07/2023).

Seorang berinisial SM (35) tersebut diamankan pihak Kepolisian di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dan juga barang bukti 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo mengatakan dalam penangkapan terhadap tersangka berinisial SM (35) tersebut berawal dari kecurigaan personel kami terhadap gerak gerik pelaku di sekitaran tiang listrik.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok yang ia ambil,” jelas Kapolsek Rumpin, Polres Bogor.

Dirinya juga menyampaikan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Saat ini pelaku menjalani proses, lanjut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor,” ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *