DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kepala BRI Unit Kayu Aro Jadi Tersangka Penyalahgunaan Uang Kas Rp8,7 M

Foto: Kepala BRI Unit Kayu Aro YWS saat dibawa ke rumah tahanan dari Kejari Sungai Penuh (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Kepala Unit BRI Unit Kayu Aro inisial YWS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas Bank BUMN senilai Rp8,7 miliar, Rabu (5/7/2023).

Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, mengatakan bahwa Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu Bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.

“Telah ditemukan dua alat yang cukup sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang diambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023 dengan total jumlah Rp8,7 Miliar,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh.

Dia menambahkan, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Selaku pimpinan, dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai RP8,7 miliar lebih,” kata Kajari.

Selain itu, Kejari juga menyita uang tunai Rp199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp2,5 miliar.

Sementara itu pantauan awak media di Kejari, tersangka YWS dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan memakai masker masuk kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *