Pemerintah RI Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19
Foto: Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Sumber Foto: Sekretariat Kabinet)
Jakarta, MZK News – Pemerintah RI melalui Presiden Jokowi telah mencabut status Darurat Pandemi Covid-19, pada Rabu 21 Juni 2023.
Mengutip dari Detikcom, Rabu (21/06) bahwa hal itu dilakukan karena Indonesia sudah memasuki masa Endemi.
“Hal ini diambil dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi Covid-19 mendekati nihil,” kata Presiden dalam konferensi pers, Rabu (21/06).
Selain itu, hal ini juga berdasarkan WHO yang telah mencabut status darurat pandemi. Begitu juga dengan kondisi masyarakat Indonesia, hampir sempurna telah memiliki kekebalan Covid-19.
“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan hidup sehat dan bersih,” pungkas Presiden Jokowi.
Reporter: Khoirul Anam
Editor: Elsima