DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Oknum Kades Rasabou Tambora Gelapkan Rp150 Juta Dana Desa 2021

Foto: Surat Pernyataan Oknum Kades Rasabou Tambora (Foto: IST)

Bima, MZK News – Oknum Kepala Desa Rasabou, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial M diduga kuat menggelapkan Rp150 juta Dana Desa (DDS) 2021. Hal itu harus ditindak tegas oleh Inspektorat Kab. Bima.

Oknum kades tersebut diduga kuat menggelapkan anggaran untuk pembangunan kantor desa sebagaimana dalam dokumen perencanaan pembangunan desa RPJM Desa dan RKP Desa hingga ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) kala itu.

Dugaan menguak, setelah masyarakat mengetahui pembangunan kantor desa tersebut tidak menggunakan dana desa, melainkan dengan anggaran aspirasi anggota DPRD Kab. Bima dari Partai Demokrat Dedi pada Daerah Pemilihan (Dapil III), yang meliputi Kecamatan Donggo, Sanggar, dan Tambora.

“Kami baru tahu jika anggaran yang digunakan pembangunan kantor desa ini bukan dengan dana desa dan melainkan dengan anggaran aspirasi anggota dewan Dedi. Jika kami tahu dari awal, kami sudah melaporkan ke Inspektorat. Tapi, kami baru tahu baru-baru ini,” kata salah satu warga yang enggan dicatut namanya saat dikonfirmasi mzk via chat WhatsAppnya, Rabu (7/6/2023) dini hari.

Lebih lanjut dia, diketahui pasti anggaran pembangunan kantor desa dengan anggaran aspirasi dewan Dedi, itu berawal diungkapkan oleh BPD karena menurut BPD, pihaknya tidak mau terlibat dalam tindakan penggelapan yang diduga dilakukan oknum kades ini.

Bahkan, sambung dia, BPD pun telah berhasil mengantongi sebuah surat pernyataan oknum kades M yang isinya sanggup mengembalikan anggaran itu.

“Kami tidak butuh surat pernyataan oknum kades ini dan yang kami butuh tindakan aparat atau pejabat yang berwenang atas dugaan pidana korupsi oknum kades ini yang jauh lebih dibutuhkan. Tujuannya agar ada efek bagi semua oknum-oknum kades yang bermain dengan dana desa,” tegasnya.

Dia mendesak Inspektorat Kab. Bima untuk bertindak dan jangan membiarkan perbuatan oknum kades ini jika semangat mendukung pemberantasan korupsi dana desa.

“Tindak sesuai mekanisme dan prosedurnya dan inspektorat jangan sampai beralibi dibalik perbuatan oknum kades ini. Apalagi ini sudah jelas-jelas sudah ada pengakuan oknum kades sendiri sehingga inspektorat mesti tindak tegas,” pungkasnya.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *