Ketua IWO Indonesia Tanggapi Sambutan Ketum PWI Terkait Wartawan Belum UKW
Foto: Ketua Umum PWI Atal S. Depari (Foto: IST)
Karawang, MZK News – Ketua Umum IWO Indonesia menyesalkan sambutan Ketua Umum PWI yang menyinggung terkait jumlah media online dan wartawan di seluruh Indonesia di acara Puncak HPN Jawa Barat yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Mercure Galuh Mas Karawang, Sabtu (20/05/2023).
Ketum PWI Atal S. Depari dalam sambutannya menyinggung jumlah media online dan wartawan di seluruh Indonesia. Dirinya mengatakan bahwa total media online kurang lebih 47.000, jika rata-rata dalam 1 media ada 5 wartawannya, maka akan ada ratusan ribu wartawan.
“Kalo sekarang ini ada Uji Kompetensi namun hanya kurang lebih 24.000, jadi sisanya itu belum ada kompetensi dan semua ini jalan, mereka mengaku adalah wartawan,” ungkap Ketum PWI.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Watawan Online Indonesia (IWOI) NR. Icang Rahardian, S.H., yang mendengarkan langsung, sangat menyesalkan pernyataan itu usai kegiatan tersebut.
Menurutnya, hal itu menyudutkan para wartawan yang tidak ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kami selaku Ketua Umum IWO Indonesia sangat menyesalkan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Umum PWI yang membeda-bedakan wartawan yang belum ikut UKW. Siapa pun mereka yang sudah tergabung dalam media dan diakui oleh Pimrednya, maka sudah jelas-jelas mereka seorang wartawan, terlepas ikut UKW atau tidak,” tegas Baba Icang sapaan akrabnya.
Dirinya mengatakan bahwa wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Hal itu dia sampaikan guna menjawab kesalahpahaman tentang kedudukan UKW yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan baik di tingkat Kabupaten/Kota/ Provinsi yang menerbitkan peraturan bahwa lembaga pemerintahan hanya bisa menjalin kerja sama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers.
”Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” tegas Icang.
Dia juga menegaskan bahwa wartawan yang sudah lulus UKW pun tidak menjamin kualitas jurnalistik mereka lebih baik dari wartawan yang sama sekali belum ikut UKW.
Seharusnya, lanjutnya, semua instansi jangan ada yang meremehkan dan membedakan insan pers terutama dalam hal iklan, publikasi atau advertorial.
“Instansi pemerintah harusnya jangan meremehkan, hanya menganggap media- media yang terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang sudah lulus UKW saja atau hanya organisasi wartawan tertentu saja yang bisa diakomodir dalam melakukan peliputan kegiatan pemerintahan termasuk dalam hal kerjasama publikasi iklan/ advertorial,” tegas Icang.
Dirinya mengungkapkan bahwa wartawan-wartawan yang belum mengikuti UKW juga tidak perlu terbebani bahkan minder alias kurang percaya diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Justru mereka yang merasa sudah lulus UKW lah yang punya beban moral lebih banyak karena harus benar-benar menjadi garda terdepan dan tauladan dalam menunjukkan kualitas kejurnalistikannya, bukan malah petantang petenteng merasa ‘paling ngerti dan hebat’ lalu mengacuhkan yang belum ikut UKW,” pungkas Icang.
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam