DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Tim Pamswakarsa Pasar 3 Muara Enim Gagalkan Pelaku Diduga Hendak Bobol Warung

Foto: Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pamswakarsa Kel. Pasar Tiga Muara Enim, menyerahkan P kepada keluarganya (Foto: IST)

Muara Enim, MZK News – Tim Keamanan Pam Swakarsa Pasar Tiga Muara Enim berhasil menggagalkan dan membekuk pelaku yang diduga hendak membobol salah satu warung yang berada di lingkungan Pasar Inpres, Blok (C) Kel. Pasar Tiga, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara. Enim, Senin (15/05).

Berdasarkan informasi bahwa diduga pelaku berinisial (P) gagal melakukan aksinya karena lebih dulu kepergok oleh Tim Keamanan Pam Swakarsa Epan dan Dodi,
sehingga Pelaku yang masih dibawah Umur diamankan di Pos PAM Swakarsa.

Lebih lanjut, Tim Pam Swakarsa berkoordinasi melaporkan perihal pengamanan P diduga hendak membobol warung kepada Bripka Rahman Bhabinkamtibmas dan KopkaTNI Thezar Babinsa Kel. Pasar tiga.

Saat dilakukan interogasi oleh Bripka Rahman, lalu dirinya mengubungi pihak keluarga (P) karena merupakan masih di bawah umur.

“Kemudian, di hadapan Ibu dan kakak sepupunya, (P) mengakui atas perbuatannya,” ujarnya.

Mengingat, tambahnya, (P) yang masih di bawah umur, jadi Bhabinkamtibmas didampingi Babinsa dan Tim Pamswakarsa memberikan pengarahan kepada (P) untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya disertakan surat perjanjian bahwa (P) tidak akan mengulangi perbuatannya ditanda tangani (P), juga Ibu dan kakak sepupunya dan P kami kembalikan kepada keluarganya,” pungkas Bripka Rahman.

Sementara itu, Supri Ketua Pam Swakarsa, Satuan Keamanan Lingkungan Pasar Tiga, dirinya membenarkan bahwa (P) adalah warga desa Ujan Mas Baru, Kec. Muara Enim.
P mengakui perbuatannya jika akan membobol warung, namun keburu ketahuan oleh Tim Keamanan Pam Swakarsa.

“Karena masih dibawah umur dan belum terbukti mencuri, jadi hanya diberikan peringatan keras kepada tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa saat ini kita masih memberi peringatan keras kepada (P) dengan membuat perjanjian disaksikan oleh berbagai pihak, namun jika masih mengulangi perbuatannya terpaksa kita lanjutkan ke jalur hukum.

Reporter: UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *