DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

UMK Jawa Timur 2023 Diketok, Segini UMK di Banyuwangi

Foto: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Foto: IST)

Surabaya, MZK News – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif-produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusifitas ketenagakerjaan di Jawa Timur. Dengan demikian, diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” harapnya.

Ia pun juga meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.

“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ungkap Gubernur Khofifah.

Tidak sampai disitu saja, Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengatakan bahwa penetapan UMK 38 Kab/Kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusifitas Jawa Timur.

“Memperhatikan kondisi riil perekonomian Jawa Timur dan disparitas pengupahan antara Kabupaten/Kota dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain guna menjaga kondusifitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Perempuan Pertama Jatim itu mengatakan bahwa pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.

“Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.

Dengan adanya pengawasan ini, Khofifah berharap bahwa UMK tahun 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jawa Timur.

Berikut adalah rincian data besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
  2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,5
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
  4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
  5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17
  6. Kabupaten Malang Rp3.268.275,36
  7. Kota Malang Rp3.194.143,98
  8. Kota Pasuruan Rp3.038.837,64
  9. Kota Batu Rp3.030.367,09
  10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88
  11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95
  12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88
  13. Kota Mojokerto Rp2.710.452,36
  14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27
  15. Kota Probolinggo Rp2.576.240,63
  16. Kabupaten Jember Rp2.555.662,91
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899,12
  18. Kota Kediri Rp2.318.116,63
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568,07
  20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422,93
  21. Kota Blitar Rp2.239.024,44
  22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358,67
  23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071,18
  24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607,20
  25. Kota Madiun Rp2.190.216,37
  26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819,94
  27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007,05
  28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844,59
  29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270,25
  30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504,13
  31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34
  32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062,33
  33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450,83
  34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709,45
  35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426,01
  36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025,85
  37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655,03
  38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27.

Reporter: Mutiah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *