DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Warga Kavling Blok E Resah, Bus Jemputan Karyawan Batubara Masuk Jalan Pemukiman

Foto: Bus antar jemput karyawan perusahaan yang dikeluhkan warga dan melintas di jalan Kawasan padat penduduk warga Bandar Blok E. RT 21 (Foto: IST)

Lahat, MZK News – Adanya kegiatan antar jemput karyawan perusahaan batubara yang menggunakan bus di beberapa titik wilayah Kabupaten Lahat membuat berbagai keluhan muncul dari masyarakat sekitar yang kerap dilalui Bus Karyawan tersebut.

Sampai saat ini, Bus yang diketahui milik PT (BSS) masih terlihat tidak memiliki tempat khusus antar jemput karyawan. Bahkan, mereka menggunakan beberapa tempat yang ruas jalannya cukup sempit dan padat penduduk untuk melakukan aktifitas penjemputan karyawan, sehingga membuat masyarakat khawatir jika terjadi insiden.

Contohnya di kawasan Bandar Jaya Blok E Jalan Mangga RT 21 RW 01, Bus milik karyawan milik PT BSS kerap menggunakan ruas jalan tersebut untuk menjemput dan mengantar Karyawan.

Nurmanto selaku RT setempat, Sabtu (3/12/2022) mengaku warga sekitar sudah sangat resah dengan aktivitas Bus Karyawan milik PT BSS.

Foto: Surat keberatan dari warga Jl. Mangga RT. 21/RW. 01, Kel. Bandar Jaya, Lahat yang dilayangkan kepada PT BSS.

“Saya selaku Ketua RT, atas nama warga tidak setuju bila PT BSS melakukan aktivitas antar jemput karyawan menggunakan Bus, karena jalan di sini tidak bisa digunakan kendaraan dengan tonase berat.

“Aktivitas antar jemput Karyawan PT BSS menggunakan Bus sering kali mamakai Jalan blok E khususnya dua tahun terakhir dan merusak jalan di pemukiman,” kata Ketua RT.

Dirinya mengaku sudah melayangkan surat kepada PT BSS agar Bus Karyawan tidak lagi menggunakan Jalan di kawasan Bandar Jaya Blok E RT 21 RW 01.

“Saya selaku Ketua RT sudah melayangkan surat keberatan warga. Namun tidak digubris oleh pihak perusahaan, dan terkesan acuh dengan keluhan warga,” tambahnya.

Nurmanto berharap, pihak perusahaan melakukan antar jemput karyawan tidak menggunakan jalan di pemukiman dan menggunakan tempat lain. Begitu juga agar penegak hukum juga mengatensi aktivitas ini dan menindak secara tegas.

“Kami berharap penegak hukum juga bertindak, tentunya ada aturan hukum yang mengatur tentang kendaraan yang melintas di pemukiman warga,” harap Nurmanto.

Reporter: Heri/Ujk

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *