DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Pemilik Akun FB Ramadan Bima: Moral Pemdes Woro Patut Dipertanyakan

Foto: Pemilik akun FB Ramadan Bima (Foto: IST)

Bima, MZK News – Sesaat setelah Pemerintah Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyalurkan uang BLT-DD 108 warga penerima manfaat masing-masing Rp900 ribu per tiga bulan yakni Oktober hingga Desember 2022 di Kantor Desa setempat pada Sabtu, 3 Desember 2022 pagi, pemilik akun Facebook (FB) Ramadan Bima menyatakan moral pemdes tersebut patut dipertanyakan. Hal itu ditulisnya di beranda (FB) Ramadan Bima yang dikutip mzk dalam Group Dou Woro Madapangga, Sabtu (3/12).

Dalam unggahannya, Ramadan menyebut, moral pemdes dipertanyakan lantaran isu pemotongan tidak hanya soal 400 ribu dari 900 BLT-BBM yang diterima warga penerima manfaat dikucurkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Tak hanya itu, Ramadan juga mengunggah soal pemotongan insentif petugas masjid dan musalah serta guru ngaji dan kader posyandu, yang menurut dia, soal tersebut kini hangat dan santer terdengar desas-desus di tengah-tengah masyarakat.

Menurut dia, yang menjadi pertanyaannya uang 400 ribu yang dikucurkan Kemensos tersebut dipotong untuk kebutuhan apa saja dan itu belum dijelaskan pemdes hingga detik ini.

Pria kelahiran Desa Woro itu saat dikonfirmasi atas unggahannya tersebut membenarkan kalau unggahan dimaksud benar-benar dilakukan dirinya.

“Benar itu unggahan saya untuk dikonsumsi publik,” lanjut Ramadan.

Sebagai seorang generasi yang peduli akan nasib masyarakat yang dibodohi oknum-oknum tertentu, sambung dia, nurani terpanggil untuk mengkritisi hingga langkah-langkah normatif aturan tanpa harus memikirkan risiko yang akan dihadapi kemudian hari.

“Jika benar terjadi pemotongan insentif petugas dalam bidang keagamaan dan kesehatan tersebut, maka itu bagian tindakan sangat bertentangan dengan perundang-undangan dan konsekuensi hukumnya tidak hanya hukum administrasi melalui tangan BPD atau bupati, namun juga pidana melalui tangan penyidik, jaksa hingga pengadilan,” tegasnya.

“Saya tegaskan jika benar ada pemotongan hak petugas tersebut saya berpandangan itu perbuatan pidana korupsi sebagaimana dimaksud Undang-undang 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Ramadan.

Dia menambahkan, apalagi berdasarkan pengakuan beberapa korban yang kini berkembang dan bukan rahasia umum lagi, pemotongan insentif petugas tersebut dilakukan sepihak pemdes setelan menguak intensif RT selama enam bulan belum dibayar sampai sekarang.

“Sehingga kuat dugaan pemotongan secara sepihak untuk menutupi insentif RT yang hampir setahun realisasi, namun tak kunjung dibayarkan dan mirisnya lagi, BPD bungkam dan tutup mata dan terkesan terjadi konspirasi busuk dengan pemdes,” pungkas Ramadan.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *