DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Rapat Paripurna ke-16 Tahun 2022 DPRD PALI Bahas 7 Ranperda

Foto: Kegiatan rapat paripurna DPRD PALI yang dihadiri oleh Bupati PALI (Foto: IST)

PALI, MZK News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat Paripurna ke-16 tahun 2022 dalam Pembahasan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD PALI, H. Asri AG, dan dihadiri 13 anggota DPRD PALI dari 25 anggota serta Bupati PALI, H. Heri Amalindo, Senin (14/11/22).

“Bapak Ibu yang saya hormati, Bapak Bupati yang kami hormati, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirohim rapat paripurna ke-16 dalam rangka pembahasan 7 raperda Kabupaten PALI usulan eksekutif kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Asri AG.

Dia menambahkan, bahwa kegiatan ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan diagendakan paripurna.

“Kita akan mendengarkan penyampaian nota penjelasan terhadap 7 Raperda oleh pihak eksekutif yang akan disampaikan langsung Bapak Bupati,” kata Asri AG.

Di tempat yang sama, Pemkab. PALI menyampaikan nota penjelasan terhadap 7 Raperda yang akan dibahas yang dalam hal ini dibacakan langsung oleh Bupati.

“Raperda ini merupakan tindak lanjut dari urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati dalam nota penjelasan yang dibacakan.

Lanjut lanjut, Bupati menjelaskan, berdasarkan Keputusan Ketua DPRD No. 21/KPTS/DPRD//X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang pembentukan program Perda, telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Propemperda dan dibahas dalam rapat Paripurna sebanyak 7 Perda.

Adapun 7 Raperda tersebut antara lain;

  1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-cuma;
  2. Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD);
  3. Raperda Tentang Pengelolaan Sampah;
  4. Raperda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok;
  5. Raperda Tentang Penataan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kab. PALI;
  6. Raperda Tentang Penataan Desa di Kab. PALI;
  7. Raperda Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Ada yang menarik dari pengamatan awak media yaitu, molornya jadwal paripurna kali ini, yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun sekitar pukul 11.20 WIB baru dimulai.

Terkait molornya jadwal paripurna yaitu terungkap saat Ketua DPRD PALI, sebelum menutup sidang, Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati dan tamu undangan yang hadir dikarenakan hal tersebut.

“Tolong kepada Sekwan untuk ke depannya, agar mempersiapkan Rapat Paripurna lebih baik lagi, sehingga jadwalnya tidak molor,” ungkap Asri sebelum menutup Rapat Paripurna.

Dari sumber terpercaya yang diterima awak media di lapangan, bahwasannya penyebab jadwal molornya sidang paripurna yaitu Anggota Dewan banyak absen.(rls).

Reporter: Rosidi

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *