DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Usai Periksa Ikrar Campa, Polsek Madapangga Langsung Gelar Perkara

Foto: Kapolsek Madapangga Ipda Kader (Foto: IST)

Bima, MZK News – Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim BRIPKA Heri Kuswanto mengaku pihaknya telah memanggil hingga menggelar perkara kasus penganiyaan korban Mustakim yang diduga dilakukan Ikrar di pekarangan saksi warga RT. 12/ RW. 02 Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 3 November 2022 siang.

“Kami sudah memeriksa terlapor dan hari ini digelar perkaranya,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (11/11) sore.

Heri mengatakan, terlapor telah dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu hingga digelar perkaranya guna untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpenuhi unsur pidananya atau tidak dan jika hasil gelar terpenuhi, maka ditetapkan sebagai tersangka karena itu mekanisme dan prosedural hukum.

“Soal perubahan status hukum yang bersangkutan tergantung hasil gelar,” ujarnya.

Dia berharap, semua pihak untuk mempercayai polisi dalam menangani kasus ini dan polisi tetap profesional.

“Percayakan polisi bekerja dan tetap ditangani secara profesional,” harapnya.

Terkait tuntutan warga agar polisi menahan terlapor, tambah dia, itu tetap tergantung hasil gelar perkara.

“Kita lihat nanti tergantung dr hasil gelar,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum Kepala Desa Campa Taufik diduga terlibat di dalam tindakan pemukulan korban Mustakim oleh terduga pelaku Ikrar di pekarangan rumah saksi di RT. 12/ RW. 02 Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 3 November 2022 siang.

Dugaan keterlibatan oknum kades tersebut, terkuak setelah adanya laporan korban atas pemukulan dilakukan terduga pelaku Ikrar yang dimasukan korban di Polsek Madapangga pada Jumat, 4 November 2022 sore.

Atas dugaan tersebut, oknum kades harus berurusan dengan hukum dan tak bisa mengelak juga tak akan bisa dilindungi oleh siapa pun karena hukum berdiri tegak lurus.

“Ya, jika keterangan korban dan saksi menyebut oknum kades terlibat sehingga terduga pelaku Ikrar memukul korban di hadapan oknum kades tersebut, maka sudah tak ada ruang oknum kades mengelak apalagi beralibi dalam proses hukumnya nanti,” kata warga desa setempat kepada wartawan, Kamis (10/11) sore.

Lanjutnya, kendati pun warga bukan polisi, namun sedikit memahami hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta ini.

“Jadi, seluruh tindak-tanduk kita yang bertentangan dengan norma hukum, pasti mendapatkan konsekuensi hukum. Hanya saja, konsekuensinya sesuai perbuatan kita sendiri. Sebab, ada pasal yang mengaturnya,” tutupnya.

Sementara oknum kades pun terduga pelaku Ikrar dicoba didatangi di rumahnya guna dimintai tanggapannya atas berita ini, namun belum berhasil ditemui hingga berita ini ditayangkan.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *