DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Lawan Hukum, Usman Ibrahim Woro Akan Dijemput Paksa Trantib Madapangga

Foto: Petugas Trantib Madapangga Arsyad (Foto: IST)

Bima, MZK News – Trantib Kecamatan Madapangga menyatakan akan melayangkan panggilan kembali terhadap Usman Ibrahim, warga RT. 03/ RW. 002 Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut dikatakan oleh Trantib Arsyad kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu, 9 November 2022 pagi.

Lanjut Arsyad, pemanggilan yang bersangkutan guna didengar keterangannya atas sengketa tanah sawah yang dilaporkan oleh M Saleh Ibrahim (kakak kandungnya). Dimana kasus tersebut kian lama berjalan. Bahkan telah ada keputusan dikeluarkan Kasi Trantib yang lama (Nasarullah) atau populer disebut Nas, namun yang bersangkutan Usman Ibrahim tak kunjung mengindahkannya hingga sekarang.

“Jadi, sehingga dengan hal tersebut melalui Kasi Trantib yang baru ini (Mukhlis), Usman Ibrahim dipandang perlu untuk dipanggil kembali,” kata Arsyad.

Arsyad menjelaskan, Trantib berkali-kali melayangkan panggilan hingga jemput paksa yang bersangkutan sebelumnya, tetapi terkendala dengan tak adanya target di rumahnya dan berdasarkan keterangan istrinya, bersangkutan sudah ke ladang.

“Jika Usman Ibrahim ada di rumahnya saat kami turun, kami langsung bawa paksa ke kantor karena itu perintah undang-undang yang harus kita taati bersama,” jelasnya.

Menurut dia, upaya penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan kuat diduga telah melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2016 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami jemput paksa atas perintah undang-undang dan bukan perintah siapa-siapa,” tegasnya.

Dia menambahkan, atas sengketa tanah tersebut, Trantib sangat berharap pemerintah desa dan jajarannya untuk bekerja-sama dan bersinergi di dalam membantu upaya penyelesaian sengketa tanah warga masyarakat secara musyawarah/mufakat. Pasalnya, tanpa peran aktif elemen desa, maka upaya-upaya dilakukan Trantib tentu tak akan bisa optimal.

“Kepala Desa (Kades) dan BPD mohon bantu kami dalam menyelesaikan sengketa tanah sawah warga masyarakatnya ini dan jangan biarkan masalah berlarut-larut,” pungkasnya.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *