DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

PARKINDO 1945 Gugat Partai Mahasiswa Indonesia

Foto: Tim Kuasa Hukum PARKINDO 1945 menyerahkan berkas di kantor Kemenhukam (Foto: IST)

Jakarta, MZK News – Partai Kristen Indonesia (PARKINDO) 1945 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah berganti menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PIM). Penggantian nama tersebut digugat oleh segenap konstituen PARKINDO 1945 melalui kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa, Senin (23/05) di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami berupaya meminta klarifikasi dan menyatakan keberatannya atas hal tersebut kepada Direktorat Tata Usaha Negara,” ujar Finsensius tegas.

Dalam keterangan lanjut, disampaikan adanya persoalan filosofi yang melekat pada PARKINDO 1945 seperti nama dan tanda gambar beserta dengan anggaran dasar yang berbeda dengan PMI. Dijelaskan bahwa, asas dari PARKINDO 1945 adalah Pancasila dan Alkitab dengan Firman Tuhan yang tercantum dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

“Coba ditanya ke Mahasiswa itu. Apa agamanya? Kita tidak tahu. Memangnya mahasiswa cuma beragama Kristen saja?” pungkasnya bertanya.

Terhadap upaya klarifikasi dan keberatan dari konstituen PARKINDO 1945, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tidak akan membatalkan penggantian nama dari PARKINDO 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia, kecuali ada perintah dari PTUN.

“Sekali pun jawaban dari Kemenhukam seperti itu, kami meminta klarifikasi serta permintaan maaf PMI kepada konstituen PARKINDO 1945. Dan kami, dari tim kuasa hukum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah–langkah hukum atas kasus ini,” tutup Finsensius mengakhiri pernyataan hukumnya.

Reporter: Denny Zakhirsyah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *