DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kepala Desa Gitik Tepis Terkait Dugaan Penjualan Tanah

Foto: Surat Keterangan ahli waris (Foto: IST)

Banyuwangi, MZK News – Masih berlanjut menggali informasi terkait indikasi mafia tanah yang dialami Bintara Ulin Nuha atau disapa Ulin yang mengaku tanahnya diduga diserobot oleh istri dari warga negara asing, bahkan oknum Kades Gitik turut diduga menguasai tanah yang masih berstatus petok seluas ±400 M2 di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Seperti berita sebelumnya, Kepala Desa Gitik, Hamzah, dirinya menepis yang didugakan oleh Ulin, bahkan Hamzah hingga menyebut nama Allah dirinya mengaku tidak sama sekali menjual tanah tersebut.

“Sumpah demi Allah, Mas, Tidak (red. Menjual),” tepis kades.

Disisi lain, saat ditelusuri melalui salah satu cucu ahli waris, Moh. Rohman, dia mengatakan, dirinya mengakui bahwa Neneknya, Soenah /B Ahmad, Kakek bersama ayahnya menjual tanah tersebut kepada Ulin tahun 1994 silam, dan dia merasa yakin tanah tersebut tidak pernah kembali untuk dijual kepada siapa pun kecuali kepada Ulin.

“Kakek dan ayah saya pernah menjual tanah itu kepada Pak Ulin, dan tidak pernah jual ke siapa pun,” jelas dia, Sabtu (16/04/2022).

Hal senada dengan cucu ahli waris almarhum Soenah /B ahmad, Sri Handayani, dirinya pun sependapat dengan apa yang disampaikan oleh kakaknya (red. Moh. Rohman) itu, mereka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, dan mereka juga mengaku, mendatangai surat pernyataan di dalam surat itu, menyatakan bahwa kakek bersama ayahnya sebelum mereka meninggal dunia telah menjual tanahnya seluas 346 ha kepada Ulin, seharga Rp16.000.000,-

“Di keluarga inti saya tidak ada (red. Menjual), iya (Red. membuat surat pernyataan),” pungkas Sri.

Reporter: Mutiah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *