DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Bawa Sabu ke Lapas, Dua Pelaku di Dompu Ditangkap Polisi

Foto: Pembawa Sabu ke Lapas Kelas II Dompu, Jum’at (18/3/2022) (Foto: IST)

Dompu, MZK News – Pria MHH (26) dan perempuan SR (35) ditangkap Satreskrim Polres Dompu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu yang berlokasi di Dusun Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jumat (18/3/2022) sore.

MHH dan SR ditangkap karena diduga jaringan penyelundupan narkoba. Berawal, sekitar pukul 14.45 WITA, keduanya membawa pakaian dan makanan warga binaan Lapas, namun sebelumnya diperiksa petugas Lapas.

“Saat paket pakaian tersebut diperiksa, ditemukan bungkusan plastik hitam berisi 6 poket plastik klip transparan berisikan bubuk kristal putih berupa 63,36 gram sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Abdul Malik.

Dengan peristiwa tersebut, petugas Lapas langsung menelepon Kasat Resnarkoba. Tidak berselang lama, sekitar pukul 15.30 WITA, Kasat Resnarkoba dan KBO Sat Resresnarkoba Rahmadiun Siswadi bergegas menuju Lapas.

Sesampai di Lapas, KBO menghubungi tim opsnal Bravo Tambora untuk menggeledah dan memeriksa barang bawaan kedua terduga pelaku tersebut dan menemukan barang bukti sabu tersebut sehingga langsung disita.

Selain sabu disita, juga satu HP nokia dan 3 HP android, dua sepeda motor (SPM) Yamaha Lexi EA 5865 NB dan Kawasaki KLX tanpa nomor plat. Sehingga, kedua terduga pelaku pun akhirnya diamankan.

“Kami amankan keduanya terkait laporan dari petugas Lapas guna proses lanjut,” jelas Abdul Malik.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *