DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Jual Minyak Goreng di Atas HET, Polisi Tindak Tegas

Foto : Unit Tipidter Polres Bima Kota saat sidak kelangkaan pupuk di Pasar Amahami, Kota Bima (Foto : IST)

Kota Bima, MZK News – Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polisi Resort (Polres) Bima Kota, NTB menemukan sejumlah jenis minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat turun sidak atas kelangkaan minyak goreng subsidi pemerintah di Pasar Tradisional Amahami, Kamis (17/8/2022) pagi.

400 mililiter dijual dengan harga Rp 22 ribu, minyak goreng Merk Raja isi 20 liter Rp 290 ribu, minyak goreng Merk Kepiting Mas isi 2 liter dijual Rp 42 ribu. Sementara minyak goreng Merk Rakyat isi 400 mililiter dijual Rp 8 ribu dan minyak goreng Fortune isi 2 liter Rp 42 ribu.

“Ini sejumlah temuan kami saat sidak atas kelangkaan minyak goreng di Pasar Amahami, pagi tadi,” ungkap Kapolres Bima Kota Henry Novika Chandra melalui Kanit Tipidter Saidin.

Saidin menjelaskan, pihaknya akan mengecek toko atau sales selaku distributor yang menjualnya di pasar ini.

“Jika penjual atau pemilik toko menjual minyak goreng di atas HET, maka akan ditindak tegas. Kami memroses sesuai hukum berlaku,” tegas Saidin.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *