Gara-gara Konten Youtube, Ketua Koperasi Serba Usaha Rinjani Jadi Tersangka
Foto: Kabid Humas Polda NTB Artanto, Rabu (16/2/2022) (Foto: IST)
Mataram, MZK News – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo yang diduga mengunggah video Youtubenya dengan judul (Konferensi Pers KSU Rinjani) pada Senin (14/2/2022) dan dilaporkan Gubernur NTB Zulkifliemansyah, kini menjadi tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Artanto kepada MZK News, Rabu (16/2/2022).
Menurut Artanto, Ketua KSU menjadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Ditreskrimsus dengan peserta gelar internal dan eksternal.
“Ya, dari hasil gelar perkara diputuskan terduga pelaku tersebut sebagai tersangka. Sudah 13 saksi yang dihadirkan Ditreskrimsus dan tiga lainnya saksi ahli bidang bahasa dan ITE,” ungkap Artanto.
Dia menyebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Rinjani Sri Sudarjo dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka terpenuhi Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artanto menjelaskan, dalam konten Youtube tersangka secara garis besar berisi seputar pemerintah menyembunyikan “Dana PEN” (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp100 juta.
Atas tudingan tersebut sehingga kepolisian langsung menyelidik dan menyidik, namun tidak ditemukan dan juga tidak ada anggaran/DIPA dalam pemerintahan daerah atau pemerintah pusat terkait dengan progam anggaran yang dinarasikan tersangka.
“Ya, hal tersebut dibuktikan dengan data-data terkait program-program yang akan dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah,” jelas Artanto.
Dia menambahkan, dengan adanya konten video Youtube tersebut anggota KSU Rinjani beranggapan bahwa dana PEN itu benar benar ada, sehingga terjadi keonaran/kegaduhan dalam anggotanya.
“Ya, sehingga sejumlah anggotanya pun unjuk rasa menuntut pemprov agar segera merealisasikan bantuan tersebut dan atasnya juga menimbulkan kegaduhan di media sosial,” pungkas Artanto.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Martha Syaflina