Terduga Kurir Sabu Asal Lobar Diciduk Polisi
Foto: Penangkapan pria yang diduga kurir sabu (Foto: Ist).
Lombok Utara, MZK News – Seorang pria berinisial Yd alias Culun asal Dusun Tegal, Desa Jagerage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi di kediamannya pada Senin (31/1/2022) dinihari.
Kapolres Lombok Utara, I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Narkoba I Ketut Artana mengatakan, pria Yd tersebut ditangkap oleh tim karena diduga sebagai kurir sabu-sabu.
Terduga pelaku ditangkap saat mengantarkan sabu- sabu yang dalam pengakuannya itu barang disuruh antar oleh orang di Dusun Gondang Barat, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara ke pelanggannya.
Saat itu terduga pelaku menggunakan motor scoopy hitam dan digeledah oleh tim. Terduga pelaku sempat mengelabui tim dengan membuang barang- bukti tersebut di area penggeledahan yang jarak sekitar satu meter.
“Ya, kendatipun terduga pelaku mengelabui kami, namun kami berhasil menemukan plastik berisi satu klip diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat bruto 3,78 gram,” ungkap I Ketut Artana.
Artana menambahkan, terduga pelaku saat diinterogasi, mengakui barang haram dan terlarang tersebut adalah di bawah penguasaannya dan atas suruhan seseorang untuk mengantarkan.
“Terduga pelaku beserta barang- bukti telah kami amankan ke Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara guna pengembangannya,” jelasnya.
Perbuatan terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya, kedua pasal tersebut ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” pungkas Artana.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam