
Sengketa Kepemilikan Mobil Daihatsu Xenia di PN Pekanbaru Ditunda Dua Pekan
Pekanbaru, MZK News – Sidang sengketa perdata terkait kepemilikan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang diduga menjadi objek pencurian di Kota Pekanbaru kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menunda persidangan kedua selama dua pekan ke depan untuk perbaikan berkas gugatan, Kamis (17/9/2026).
Penundaan tersebut diambil guna memberikan kesempatan kepada pihak penggugat menyempurnakan alamat salah satu tergugat. Penyesuaian dokumen diperlukan karena terduga pelaku penjualan mobil kini telah resmi ditahan oleh kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan mobil milik korban berinisial L.H pada Kamis, 11 Juni 2026 subuh di halaman rumahnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan melampirkan bukti faktur resmi dealer.
Seminggu pascagejala hilang, mobil tersebut ditemukan terparkir di kawasan Jalan Durian, Pekanbaru. Kendaraan diduga sempat berpindah tangan beberapa kali melalui salah satu showroom sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti di Mapolresta Pekanbaru.
Dalam penanganan pidana, Polresta Pekanbaru bergerak cepat menangkap terduga pelaku berinisial E di wilayah Jawa pada 1 September 2026. Langkah responsif kepolisian dalam mengusut tuntas penangkapan pelaku tersebut mendapat apresiasi dari pihak korban.
“Korban dan penasihat hukum mengapresiasi kinerja Polresta Pekanbaru yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar penasihat hukum korban, Jepriadi, S.H.
Di sisi lain, proses perdata bergulir setelah pembeli berinisial A mengajukan gugatan terhadap terduga penjual E serta pemilik sah L.H. Majelis Hakim menilai berkas penggugat belum sempurna sehingga perlu disesuaikan dengan posisi penahanan tergugat E saat ini.
Atas permohonan pihak penggugat, persidangan perdata akan dijadwalkan kembali dua pekan mendatang. Saat ini proses hukum pidana pencurian di kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan tetap berjalan terpisah sesuai kewenangannya masing-masing.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

