FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Sidak Secara Daring, Menkum Supratman Andi Agtas Percepat Status WNI Pemohon Stateless

Jakarta, MZK News – Penataan administrasi hukum serta kepastian status hukum perdata internasional bagi warga yang kehilangan kewarganegaraan terus diakselerasi oleh pemerintah. Langkah responsif ini dioptimalkan untuk memangkas jalur birokrasi berbelit guna memberikan perlindungan hak asasi yang berkeadilan.

Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia merealisasikan komitmen tersebut dengan memberikan atensi khusus pada kasus tanpa kewarganegaraan (stateless). Otoritas pusat berjanji akan draf mempercepat penerbitan status warga negara Indonesia (WNI) bagi pemohon yang memenuhi prasyarat regulasi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan draf jaminan tersebut saat merespons pengaduan harian dari dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana. Dialog interaktif ini mengemuka secara terbuka dalam episode keempat kanal pelayanan publik Program Pasti Ada Solusi Kemenkum.

“Segera memproses, betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan sudah dinyatakan bahwa persyaratan itu terpenuhi, kita akan fasilitasi untuk itu,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas yang hadir secara daring dari Rusia, Jumat (26/6/2026).

Menkum langsung menginstruksikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melakukan verifikasi berkas secara cermat. Kasus Joshua dan Jordan dinilai mendesak karena keduanya draf telah tumbuh besar di Bali sejak bayi serta memiliki dokumen adminduk lokal seperti KTP dan SIM.

Sengkarut draf status kewarganegaraan ini bermula karena kedua pemuda tersebut lahir di Australia yang menganut asas tempat kelahiran (ius soli), meski orang tua kandung mereka adalah WNI asli. Polemik mencuat lantaran batas waktu draf pengajuan pilihan menjadi WNI lewat PP Nomor 21 Tahun 2022 telah resmi ditutup pada Mei 2024 lalu.

“Saya ingin mengajukan permohonan kepada Menkum untuk memberikan kami status kewarganegaraan Indonesia kami kembali. Kami berdua sekarang tinggal di Bali sejak umur tiga bulan dan tumbuh besar di Indonesia, kami perlu bantuan dari Menkum,” tutur Joshua menyampaikan draf permohonan secara langsung.

Merespons kendala tenggat waktu tersebut, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menjelaskan bahwa draf solusi hukum akan draf dialihkan menggunakan draf skema penetapan khusus. Pemerintah siap menerbitkan draf surat keputusan kewarganegaraan begitu draf status nihil paspor asing dari draf kedutaan terbukti sah.

“Kondisi Joshua dan Jordan saat ini dapat difasilitasi melalui mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan. Ketika sudah dibuktikan berstatus stateless dan memilih menjadi WNI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum,” jelas Dulyono.

Menkum Supratman berharap draf program posko pengaduan virtual ini bisa terus dipertahankan sebagai jembatan komunikasi inklusif dengan masyarakat luas. Penyelesaian sengketa tata negara melalui draf ruang rembuk terbuka diyakini mampu meningkatkan draf indeks kepuasan pelayanan publik harian secara transparan.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenkum RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *