DaerahFEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

DPRD Sumbar Dorong 41 Perusahaan Sawit Taat Pajak Air Permukaan demi PAD

Jakarta, MZK News – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan strategis dengan pimpinan 41 Perusahaan Kelapa Sawit (PKS). Agenda ini bertujuan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Balairung Jakarta, Jumat (10/4/2026) ini menjadi ruang dialog antara regulator dan pelaku usaha. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera mengkaji dan menindaklanjuti kebijakan yang didorong oleh pemerintah daerah tersebut.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menekankan bahwa operasional pabrik kelapa sawit membutuhkan volume air permukaan yang sangat besar. Oleh karena itu, pengelolaan air sebagai sumber daya publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan memiliki dampak balik bagi daerah.

“Kita mengetahui operasional PKS menggunakan air permukaan dalam jumlah yang tidak sedikit. Air adalah sumber daya publik yang keberlanjutannya menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Muhidi di hadapan para pengusaha.

Muhidi menegaskan bahwa penerapan Pajak Air Permukaan bukan sekadar kewajiban administratif. Langkah ini merupakan bentuk kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga keberlanjutan industri sawit itu sendiri.

Menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha, DPRD Sumbar menjamin bahwa kebijakan ini akan bersandar pada tiga prinsip utama. Ketiga prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, transparansi perhitungan, dan aspek keadilan bagi pengusaha.

Terkait transparansi, Muhidi memastikan perhitungan pajak akan menggunakan parameter yang objektif, terutama pada volume riil air yang digunakan. Pemerintah juga menjamin tidak akan ada praktik pungutan ganda yang membebani manajemen perusahaan.

“Dari sisi keadilan, pengenaan pajak difokuskan pada aktivitas pabrik yang menggunakan air permukaan, bukan terhadap seluruh aktivitas perkebunan secara umum,” tambah Muhidi menjelaskan batasan kebijakan tersebut.

Kepatuhan terhadap PAP diyakini akan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good governance). Hal ini dinilai strategis bagi posisi perusahaan di pasar global, terutama dalam meningkatkan kepercayaan investor dan akses pembiayaan hijau.

Ke depan, DPRD Sumbar terus membuka ruang dialog untuk menyempurnakan mekanisme implementasi di lapangan. Kolaborasi ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sumbar dan menjamin kelestarian air bagi generasi mendatang.

Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Budiman, jajaran Komisi III, serta perwakilan Bapenda. Selain itu, hadir pula jajaran Forkopimda dan enam kepala daerah dari wilayah penghasil sawit di Sumatera Barat.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds