GMPB Desak Pemkab Bogor Putus Kontrak Vendor Parkir RSUD Cibinong
Bogor, MZK News – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) melayangkan protes keras terkait semrawutnya sistem pengelolaan parkir di RSUD Padjajaran (RSUD Cibinong). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera memutus kontrak seluruh vendor pihak ketiga di rumah sakit milik daerah tersebut.
Aksi protes ini dipicu oleh hasil investigasi lapangan yang menemukan tarif parkir melambung hingga puluhan ribu rupiah. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan keluarga pasien yang sedang tertimpa musibah.
Ketua GMPB Bogor, M. Iqbal, menyatakan bahwa praktik pengelolaan oleh pihak swasta saat ini jauh dari prinsip transparansi. Menurutnya, pelayanan publik seharusnya tidak menjadi ajang komersialisasi yang mencekik rakyat kecil.
“Bupati Bogor harus segera bertindak tegas. Segera evaluasi dan berhentikan pengelolaan parkir dari pihak ketiga di seluruh RSUD. Jangan biarkan rakyat yang sedang sakit semakin terbebani,” ujar Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).
Selain persoalan tarif, GMPB juga mengendus adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area RSUD Padjajaran. Persoalan ini semakin keruh dengan adanya laporan intimidasi oleh oknum vendor terhadap warga yang mengeluh di media sosial.
Iqbal menyayangkan tindakan oknum yang diduga mendatangi kediaman warga hanya karena mengunggah keluhan tarif parkir. Hal ini dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap kritik masyarakat atas layanan publik yang buruk.
Menyikapi krisis ini, GMPB mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Pertama adalah pemutusan kontrak segera dengan PT Baraya Hiraya dan vendor parkir lainnya di seluruh RSUD Kabupaten Bogor.
Kedua, mereka mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk melakukan audit investigasi. Audit ini diperlukan guna mengusut tuntas aliran dana parkir yang diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Terakhir, GMPB menuntut agar pengelolaan parkir dikembalikan kepada pihak RSUD atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diyakini dapat memastikan pendapatan masuk secara optimal ke kas daerah.
Iqbal menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan ke daerah akan menjamin tarif yang lebih terjangkau dan manusiawi. Bahkan, ia berharap skema parkir gratis dapat diterapkan bagi masyarakat tertentu yang membutuhkan.
“Kejari harus turun tangan melakukan audit investigasi terhadap aliran dana parkir ini. Kami menuntut transparansi penuh agar layanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Iqbal.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina


