Kajati Riau Dr. Sutikno Ikuti Seminar Nasional Hak Cipta Lagu dan Merek 2026
Pekanbaru, MZK News – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., mengikuti Seminar Nasional mengenai komersialisasi hak cipta lagu dan merek. Kegiatan ini berlangsung secara daring di Rupatama Kajati Riau pada Rabu (8/4/2026).
Didampingi oleh Wakajati beserta jajaran, Dr. Sutikno menyimak pembahasan strategis mengenai perspektif penegakan hukum dalam industri kreatif. Agenda yang diinisiasi oleh Persaja ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur menghadapi dinamika hukum yang kian kompleks.
Seminar ini menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dalam keynote speech-nya, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah pondasi utama bagi para pelaku industri kreatif.
Menurut Jaksa Agung, sistem peradilan harus mampu memberikan perlindungan yang efektif agar ekosistem karya tetap terjaga. Maraknya pelanggaran hak cipta saat ini menjadi indikator bahwa edukasi hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan secara masif.
Penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat represif atau memberikan hukuman semata, tetapi juga harus mengedepankan strategi preventif. Hal ini penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menghargai karya intelektual orang lain.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan agar hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Fokus utama adalah menciptakan keseimbangan antara keadilan bagi pencipta karya dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Peran penuntut umum sebagai dominus litis sangat strategis dalam mengendalikan perkara dan menjaga iklim usaha yang kondusif bagi ekonomi nasional,” ujar ST. Burhanuddin dalam arahannya.
Peningkatan kompetensi jaksa kini menjadi sebuah keharusan, terutama dalam memahami mekanisme ekonomi digital dan penyelesaian sengketa alternatif. Jaksa dituntut tidak hanya ahli di bidang pidana, tetapi juga paham seluk-beluk hukum bisnis internasional.
Di sisi lain, penguatan tata kelola melalui optimalisasi fungsi manajemen kolektif menjadi faktor kunci. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan hak cipta yang lebih transparan dan efektif bagi para seniman.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama strategis dengan berbagai lembaga terkait. Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan kekayaan intelektual secara global demi kemajuan industri kreatif tanah air.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina


