Surat Konfirmasi dan Klarifikasi PWO Dwipa Terkait Merek PITI di MA Diteruskan ke Pengawas
Ket. Foto: Surat Disposisi dari Mahkamah Agung dan bukti surat masuk PWO Dwipantara ke Mahkamah Agung (dok. MZK News)
Jakarta, MZK News – Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) terkait kasus gugatan ulang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Mahkamah Agung telah sampai ke Tuaka Pengawasan per tanggal 16 Januari 2024 kemarin. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono di Kantor PWO Dwipa Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, PWO Dwipa telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus gugatan ulang terkait HKI Merek PITI yang putusan pengadilan No. 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst. Tim hukum PWO Dwipa sempat mencium bau dugaan ketidakadilan pada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, tim hukum PWO Dwipa bersurat ke Mahkamah Agung untuk menanyakan kejelasan hal tersebut.
“Kita kan kumpulan wartawan, ya, jadi kita ikut andil dalam kontrol pemerintah sebagai penyeimbang, bukan penyerang. Tujuan kita meminta konfirmasi dan klarifikasi ini agar terhindar dari kesalahpahaman dalam pemberitaan wartawan anggota organisasi kami,” kata Feri Rusdiono.
Lebih lanjut, Feri juga menyampaikan akan mengawasi sampai kasus HKI Merek PITI ini selesai ditangani Mahkamah Agung dan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
“Kita maunya selesai dan tuntas. Jika MA mengawasi, juga harus tuntas kasih penjelasan ke publik. PN Jakarta Pusat juga gitu. Sebaiknya, dijelaskan juga,” ujar Feri.
Feri sendiri menyayangkan terbitnya putusan No. 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst. tersebut. Sebab, tanpa kehadiran tergugat, muncul begitu saja. Jadi, tergugat dalam hal ini Dr. Ipong Wijaya Kusuma atau Dr. Ipong Hembing Putra kaget.
“Ya, saya kaget. Ini yang kita lakukan demi keadilan hukum di Indonesia. Kalau MA dan PN Jakpus menjelaskan dan mengusutnya, saya kira kepercayaan publik akan meningkat terhadap hukum Indonesia,” kata Dr. Ipong.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam