FEATUREDOpiniTOP STORIES

Pro Kontra Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, M.Pd.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) mengusulkan pembatasan media sosial bagi anak. Usulan ini disampaikan mengingat banyaknya dampak negatif yang terjadi kepada anak akibat akses media sosial yang tidak terkontrol. Walaupun baru sebatas usulan, namun hal ini menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Usulan pembatasan media sosial bagi anak jika di kaji dari berbagai aspek memang masih bisa di perdebatkan. Secara yuridis, usulan ini bertentangan dengan konstitusi negara yaitu di dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 F Ayat 1 UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”

Dalam pasal tersebut menjelaskan secara tegas bahwa setiap orang yang berada di Indonesia baik orang dewasa maupun anak-anak berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Komunikasi dalam konteks ini baik secara langsung atau melalui platform media (media sosial). Aturan ini menjadi batu sandungan besar bagi pemerintah apabila ingin menerapkan pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Selain aspek yuridis, aspek psikologis pun ini bisa menghambat penerapan usulan tersebut. Misal, ketika usulan pembatasan ini di terapkan, anak-anak yang sudah terbiasa mengakses media sosial setiap hari harus beradaptasi secara cepat hal ini bisa saja menganggu psikologis anak-anak tersebut.

Namun, walaupun usulan ini terdapat sisi kelemahan. Usulan pembatasan media sosial bagi anak juga memiliki sisi kelebihan.
Secara sosial, anak-anak akan memiliki lebih banyak waktu berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang perorang secara langsung ketimbang melalui media sosial. Hal ini bisa menumbuh kembangkan sisi psiko sosial anak-anak bergaul dengan lingkungan sekitar dan menhapus perilaku antisosial anak.

Secara kesehatan pun demikian, berdasarkan data dari WHO dampak media sosial bagi kesehatan anak yaitu: depresi gangguan kecemasan, gangguan tidur, kecemburuan sosial, ketidakpuasan diri, dan gangguan penglihatan dan paling berbahaya yaitu penurunan fungsi otak.

Melihat adanya aspek positif dan negatif dari usulan pembatasan media sosial bagi anak-anak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital harus mengkaji secara komprehensif baik dengan lintas kementerian, DPR, maupun masyarakat.

Pembatasan media sosial bagi anak-anak harus mencapai tujuan yang jelas jangan sampai pembatasan ini menjadi bumerang bagi anak-anak Indonesia terutamanya untuk mencapai generasi emas 2045 sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *