Hari Pertama Operasi Patuh Siginjai 2024, Satlantas Polres Kerinci Tindak Puluhan Pelanggaran
Foto: Personel Satlantas Polres Kerinci memberikan sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas (Foto: IST)
Kerinci, MZK News – Operasi Patuh Siginjai 2024 resmi dimulai di Kerinci dan Sungai Penuh akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli.
Pada hari pertama, yang jatuh pada Senin (15/7/2024), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci dan Sungai Penuh menindak puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Lantas AKP Isnandar mengatakan, pada hari pertama, pihaknya menindak 47 pengendara yang melanggar berbagai peraturan.
“Pelanggaran yang terdeteksi meliputi tidak menggunakan helm, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta melanggar lampu lalu lintas dan marka jalan,” jelasnya.
“Para pengendara yang melanggar ini kita berikan sanksi tilang. Selain itu, terdapat juga 10 tilang yang ditangani melalui sistem elektronik atau ETLE,” ujar Kasat Lantas, Selasa (16/07).
Dia menambahkan, Operasi Patuh Siginjai 2024 ini tidak hanya fokus pada tindakan tilang. Kasat juga menegaskan pentingnya memberikan teguran dan imbauan kepada masyarakat.
“Dalam menjaga keselamatan di jalan, pihaknya menerapkan tilang baik secara manual maupun melalui ETLE, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Masyarakat diharapkan lebih tertib berlalu lintas selama Operasi Patuh berlangsung serta melengkapi surat-surat kendaraan” tambahnya.
Adapun beberapa target pelanggaran dalam Operasi Patuh Siginjai 2024 oleh Polres Kerinci mencakup; Pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan; Menggunakan handphone saat berkendara; Tidak menggunakan helm standar SNI; Melebihi batas kecepatan; Pengemudi yang berusia di bawah umur atau tidak memiliki SIM; Berboncengan lebih dari satu orang; Angkutan barang yang melebihi batas tonase kelas jalan dan syarat laik jalan; Kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor, TNKB, atau menggunakan plat nomor yang tidak standar atau palsu
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat, menciptakan situasi berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam