DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polres Katingan Amankan Pelaku

Katingan, MZK News – Seorang pria berinisial MY (24) ditangkap Polres Katingan jajaran Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Peristiwa terjadi di salah satu sekolah Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Senin (15/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

MY melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban inisial F (14) yang dikenalnya melalui media sosial. setelah saling suka dan bertemu, korban diajak keliling Desa dan kemudian dibawa ke salah satu sekolah dasar untuk berduaan.

Di sanalah MY melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban, menciumi, memaksa membuka celana dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Korban menceritakan kejadiannya yang dialaminya kepada orangtuanya, merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan. MY pun berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasatreskrim AKP M. Salladin, mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan media sosial dan bergaul di lingkungannya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual,” imbau Kasatreskrim.

Reporter: Untung T

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *