DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Dinas Perhubungan Sungai Penuh Angkat Bicara Terkait Penutupan Jalan karena Tenda Pelaminan

Foto: Dinas Perhubungan Sungai Penuh saat di lokasi penutupan jalan karena tenda pelaminan (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh angkat bicara mengenai jalan yang ditutup total oleh warga yang melakukan hajatan di Simpang Tiga Rawang Kota Sungai Penuh yang viral di media sosial.

Viralnya kejadian tersebut, setelah diunggah akun Deko Apriandi dengan caption “Tolong diatur jalan nih, sudah salah nutup mati jalan seperti ini melanggar aturan, jika mau ditutup harus dipertimbangkan kepada pengguna jalan yang lain apalagi itu jalan utama”.

Saat dikonfirmasi, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh melalui Kabid Manajemen Angkutan dan Lalu lintas Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi bersama masyarakat yang memiliki hajatan, Kepala Desa, Tokoh Adat, serta Camat Hamparan Rawang.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang menajemen Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, setelah dilakukan mediasi pada Rabu 15 Mei 2024 siang, pihak Dinas Perhubungan dan Masyarakat yang memiliki hajatan sepakat untuk membongkar tenda yang menutupi seluruh ruas jalan protokol di Simpang Tiga Rawang Tersebut.

“Sebelumnya kami mohon maaf kepada masyarakat yang terganggu dengan tenda hajatan warga yang menutupi seluruh ruang jalan, tadi kita sudah koordinasikan hal ini kepada yang punya hajatan, kita rapat di Kantor Camat Hamparan Rawang yang dihadiri tokoh masyarakat juga, Kepala Desa, Taganai, dan juga Pak Camat,” ujarnya.

“Kita memberikan waktu 1 jam paling cepat, dan paling lama hari ini untuk membongkar tenda hajatan tersebut, jika tidak dibongkar atau digeser kami dan pihak Sat Pol PP yang akan menggeser atau bongkar tenda tersebut,” ungkap Ahmad Fauzi, Rabu (15/5/2024).

Dia menambahkan, bahwa pihak Dinas Perhubungan mengeluarkan izin dengan ketentuan sebagai berikut :
Pemakaian jalan raya yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan prosedur;
1. Surat Permohonan ke Polres dari pihak keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa, Tembusan juga ke Dinas Perhubungan;
2. Rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan untuk dikeluarkan izin oleh Polres;
3. Isi rekomendasinya adalah memberi izin pemakaian badan jalan yang diperbolehkan hanya 1/4 (seperempat) badan jalan;
4. Pemakaian badan jalan hanya pada hari pesta (1 hari/24 jam).

“Semua ada aturan dan prosedur, jika semuanya ditaati pastinya tidak akan menganggu kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan bagi masyarakat lainnya,” pungkas Kabid Fauzi.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *