DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polres Kerinci Sita Ribuan Pil Hexymer dan Ringkus 2 Pelaku

Foto: Dua pelaku pengedar Pil Hexymer dan Tramadol diamankan Polres Kerinci (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci meringkus dua tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, yakni Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (25/2/2024) kemarin yakni, RY (21) dan AA di dua lokasi berbeda, yakni di Kayu Aro dan Simpang Raya Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Mumahad Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Loka POM Muaro Bungo terkait adanya pengiriman obat terlarang dari Jakarta menuju Kerinci.

“Dua pelaku pemilik paket berisi Obat-obat Tertentu (OOT), yaitu RY (21) dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 3120 tablet dan AA dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 520 tablet dan Tramadol sebanyak 100 tablet,” ujar Kasat AKP Very, Rabu (28/2/2024) dalam pera rilis.

Dia mengungkapkan, tersangka inisial RY diketahui sudah pernah melakukan tindakan pidana berulang sebelumnya (Residivis) pada bulan Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.

“Tindakan yang dilakukan RY dan AA sudah termasuk tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP.

Hexymer merupakan obat keras mengandung zat aktif trihexyphenidyl yang memiliki efek menenangkan yang biasanya diresepkan dokter untuk pasien dengan penyakit Parkinson.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *