Sempat Viral Wanita Dijambret di Desa Muak, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Kerinci
Foto: Pelaku penjambretan yang berhasil diamankan Polres Kerinci (Foto: IST)
Kerinci, MZK News – Sempat beredar vidio di sosial media yang diduga penjamberetan seorang perempuan di daerah Desa Muak, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, akhirnya kurang dari 1 Minngu, pelaku penjambretan berhasil dibekuk oleh Tim Tungau Unit Reskrim Polres Kerinci di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh pukul 00.30 WIB Dini Hari, Minggu (25/02).
Penangkapan Pelaku berinisial MI (22) berlangsung dramatis dan melalukan perlawanan, akhinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betis sebelah kiri.
Dari tangan pelaku MI (22) pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 uni Motor Jupiter Mx King Warna Merah Hitam dan 1 unit Hp Vivo Y30 Warna Biru Muda.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui Kasa Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa setelah kejadian viral tersebut pihaknya mengarahkan Korban Inisial GT (20) untuk membuat laporan pada tanggal 20 Februari 2024.
“Setelah kami arahkan untuk si korban GT melaporkan kejadian tersebut, kurang dari 1 minggu pelaku berhasil ditangkap pada malam tadi sekitar jam 12.30 malam Tim Unit Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan 1 orang pelaku Curas (Jambret) berinisial MI (22) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai, dan saat penangkapan pelaku melalukan perlawanan akhirnya di lumpuhkan di betis sebelah kiri,” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan peristiwa penjambretan tersebut terjadi saat korban mengangkat hp dan meletakkan di sela helem, pelaku datang merampas dan tarik-menarik dengan korban hingga korban terjatuh saat mengendarai sepeda motor hendak menuju ke salah Satu Desa.
“Saat penjambretan/rampas, sempat tarik menarik, dan si korban pun sempat mengejar tetap terjatuh, korban luka-luka dan dilarikan ke puskesmas terdekat. Diketahui pelaku ada 2 orang yang satu berhasil diamankan dan satu lagi melarikan diri. Pelaku MI (22) kini dalam perawatan di Rumah Sakit Umum MHA Thalib Kota Sungai Penuh, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagai mana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat (1) Undang-Undang KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam