DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh Lakukan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

Foto: KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – KPU Kota Sungai Penuh melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara kelebihan pengiriman dengan cara dibakar yang dilakukan di depan gudang KPU Kota Sungai Penuh Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dalam pemusnahan surat suara tersebut, ikut disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Febrianti, KPU Kota Sungai Penuh, Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Kabag Ops Polres Kerinci Danramil Sungai Penuh dan Pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, pemusnahan surat suara ini dilakukan -H sebelum hari pencoblosan, dimana untuk surat suara yang dimusnahkan diantaranya surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden tidak ada, surat suara untuk DPD RI sebanyak 110 lembar, surat suara untuk DPR RI sebanyak 133 lembar,surat suara untuk DPRD Provinsi Jambi sebanyak 209 lembar, surat suara Kota Sungai Penuh Dapil I sebanyak 133 lembar, surat suara Dapil II sebanyak 601 lembar dan surat suara Dapil III sebanyak 261 lembar.

“Surat suara ini lah yang kita musnahkan, karena secara aturan surat suara yang rusak maupun yang berlebih harus di musnahkan, agar tidak di salah gunakan,” kata Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari, Selasa (13/2/2024).

Terpisah Dianda Kurniawan Komisioner Bawaslu juga menyampaikan sebelum melakukan pemusnahan surat suara, pihaknya juga melakukan pengawasan Pendistribusian logistik pemilu untuk tahun 2024 di 65 Desa dalam Kota Sungai Penuh.

“Kami juga ikut memantau pemusnahan dan pengawasan pendistribusian logistik di 65 desa,” tutup Dianda.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *