DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan, Sekwan Sumbar Terangkan Semuanya

Padang, MZK News – Sekretaris DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Raflis, menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatra Utara di ruang Khusus I Kantor DPRD Provinsi Sumatra Utara, Kamis (25/1/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan melakukan Koordinasi dan Konsultasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas.

Pada kesempatan tersebut, Sekwan Sumbar Raflis menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Padang Sidempuan.

“Kita di Sumatra Barat akan mengikuti aturan berlaku, untuk mengantisipasi agar jangan terjadi pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan keuangan, apa lagi yang berkaitan dengan perjalanan dinas,” terang Raflis.

Dia menambahkan, dalam aturan undang-undang, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota merupakan pemerintahan daerah, maka penganggaran berkaitan tahun jamak harus disepakati bersama, dengan mengacu berbagai aturan, untuk selanjutnya dikonsultasikan pada Kementrian Dalam Negeri.

“Semua harus melalui mekanisme yang jelas, sesuai aturan berlaku, agar tidak terjebak pada masalah hukum, dan kewajiban untuk melakukan evaluasi pada tingkatan lebih tinggi, jika provinsi ke Depdagri, dan kabupaten/kota ke Provinsi,” tambah Raflis.

Mendengar penjelasan Sekwan Sumbar Raflis, rombongan Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan merasa puas, dan meminta agar bisa diberikan berbagai panduan yang dimiliki DPRD Sumbar.

“Terima kasih Pak Sekwan sudah memberikan berbagai masukan, dan kami berharap agar bisa juga diberikan panduan berupa keputusan dan peraturan lain, untuk kami jadikan acuan dalam penyusunan anggaran nantinya,” tutur pimpinan rombongan.

Diskusi yang berlangsung serius namun santai tersebut, juga diseling berbagai candaan, untuk menambah keakraban antara tamu dan tuan rumah.

Reporter: Novrianto

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *