Oknum LSM Amir Mbojo Dikabarkan Telah Diperiksa KPK
Foto: Logo LSM Amir Mbojo (Foto: IST)
Bima, MZK News – Oknum Lembaga Keadilan Poros Muda Nusa Tenggara Barat (LKPM-NTB) Amir Mbojo dihebohkan dengan beredarnya hasil chatting seseorang, bahwa dirinya (Amir) telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu, 11 November 2023, terkait kasus yang menyeret Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, yang diketahui sudah menjadi tersangka dan masih menjalani masa tahanan di KPK.
Informasi tersebut diterima oleh wartawan dari seorang aktivis yang sengaja tidak ditulis namanya dalam redaksi ini. Informasi tersebut dikirim ke dalam WhatsApp Grup (WAG) Mitra Humas Polres Bima pada Rabu, 15 November 2023 malam.
Menurutnya, informasi yang dikirimnya itu adalah hasil chatting seorang pelapor yang juga sengaja tidak ditulis namanya atas kasus tersebut.
Atas informasi tersebut, sosok yang dikabarkan sebagai pelapor dikonfirmasi via WhatsApp-nya kala itu, mengarahkan wartawan untuk mewawancarai oknum LSM tersebut.
“Wawancara yg bersangkutan bang.. Infonya begitu.. tanyakan yg bersangkutan..Sy sbg pelapor di Jakarta sementara KPK yg melakukan pemeriksaan,” tulisnya.
Menurut dia, jika media berhak untuk mewawancarai siapa-siapa saja oknum yang diperiksa oleh KPK kemarin. Baik itu Ellya, Nafila, Fahad, Sekda, dan Sek Golkar.
“Apakah saudara media sdh melakukan itu…terkait di soal laporan justru KPK sdh bekerja berjalan dua tahun trakhir bahkan eks sdh di tetapkan sbg tersangka,” sambungnya.
Sementara itu, oknum LSM tersebut yang dikonfirmasi via chat WhatsApp, Rabu (15/11) malam, membantah atas informasi tersebut. Tak hanya itu, dirinya pun merasa tidak penting menanggapinya.
“Itu ngk benar. Anda siapa? Ngk penting bagi sy,” tulis Amir.
“Ngk penting sy jawab n sy tdk kenal saudra..ok klo mau datang di Kota Bima saya tunggu,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Amin tampaknya sudah memblokir WhatsApp-nya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan lokasi lain atas kasus dugaan gratifikasi uang negara Rp8,6 miliar seperti marak diberitakan sejumlah media sebelumnya.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam