Ungkap Kasus Pencurian HP, Polsek Rakumpit Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Foto: Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Polsek Rakumpit (Foto: IST)
Palangka Raya, MZK News – Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek, Ipda Joko Susilo saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolsek Rakumpit, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (26/10/2023) siang.
“Sekitar pukul 10.00 WIB tadi, Unit Reskrim Polsek Rakumpit mengamankan seorang pria berinisial M alias Amin (36) atas dugaan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan terhadap satu unit hp milik warga di wilayah Kelurahan Petuk Barunai,” tutur Kapolsek.
Ipda Joko Susilo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 26 Juli lalu pada sebuah warung sembako milik korban berinisial K (65) yang berada di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 76, kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit.
“Pada saat itu sekitar pukul 08.00 WIB, korban memutar musik melalui HP yang diletakkan di dalam warung sembako miliknya dan meninggalkannya sejenak sekitar pukul 14.30 WIB karena hendak pulang ke rumahnya yang berada di belakang TKP,” jelasnya.
“Saat kembali ke warung sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati bahwa HP miliknya telah raib dan tidak dapat menemukan keberadaannya meskipun telah mencari bersama istrinya, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rakumpit,” lanjutnya.
Kembali ke pengungkapan kasus, Ipda Joko mengungkapkan bahwa pada awalnya tersangka sempat mengelak telah mengambil hp milik korban, sehingga ia pun dibawa ke Mapolsek Rakumpit untuk diinterogasi hingga akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pencurian.
“Setelah mengakui perbuatannya, tersangka akhirnya menyerahkan barang bukit berupa satu unit hp bermerek Vivo Y22 milik korban yang ternyata selama ini disimpan dan digunakan untuk pemakaian sehari-hari,” ungkap Joko.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan pada Mapolsek Rakumpit untuk menjalani proses hukum dan penyidikan, serta dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Untung T
Editor: Khoirul Anam