DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Satu Orang IRT Kasus TPPO

Foto: Diduga Tersangka TPPO Inisial L saat di BAP Reskrim Polres Kerinci (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Saat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Hukum Polres Kerinci, Selasa malam (10/10/2023).

Dalam pengungkapan Kasus TPPO tersebut, Satu orang IRT berinisial L, warga Desa Kebun Baru, Kecamatan Gunung Raya, Kab. Kerinci diamankan polisi yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel.

“Setelah mendapat informasi itu, anggota langsung menindaklanjuti, dan mengamankan orang diduga pelaku L (47) tahun, warga Kebun Baru, sekira pukul 20.45 WIB. Ada Empat korban,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini pada Hari Selasa Tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi bahwa ada Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang dibawa oleh Tekong Ilegal inisial L.

“Sekitar pukul 20.45 WIB, Unit Opsnal menghentikan 1 unit mobil travel Avanza Warna Putih yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur Bandara Sumatra Barat yang mana mobil tersebut dihentikan di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang Siulak, Kerinci, Provinsi Jambi kedapatan sedang mengangkut lima orang perempuan beserta satu orang laki-laki untuk berangkatkan dan dipekerjakan Malaysia oleh L,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa lima orang Perempuan akan dipekerjakan sebagai ART dan 1 orang laki-laki akan dipekerjakan sebagai Cleaning Servis dengan gaji paling sedikit 1500 RM/perbulan (setara Rp4.000.000,- dan L merekrut calon PMI tersebut Ilegal dan tanpa ijin dinas terkait serta dilakukan secara perorangan yang mana korban dijanjikan pekerjaan di Negara Malaysia dan gaji selama empat bulan akan dipotong oleh L.

“Terhadap perbuatanya, diduga pelaku akan dijerat dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana “Perdagangan Orang” sebagaimana dimaksud dalam dua pasal, pertama, Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, kedua, pasal 81 Undang-undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

“Barang bukti diamankan 5 buah Paspor an. empat korban, satu unit Handphone merk Realmi 12 Pro warna Biru Langit, empat lembar tiket keberangkatan Padang-Malaysia dan tiket travel Kerinci-Padang,” pungkasnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *