DPD KSPSI AGN Sumut Akan Kawal Perkara Azhar Fahmi
Foto: DPD KSPSI AGN Sumut beserta rombongan saat mengunjungi Azhar Fahmi yang menjadi korban kecelakaan kerja di Dusun 2, Desa Bangun Rejo, Deli Serdang, Kamis 14 September 2023 (Foto:IST)
Deli Serdang, MZK News – DPD KSPSI AGN Sumut yang diwakili Sekretaris Rio Affandi Siregar, S.Sos.,M.H., Bendahara M. Taufik Khaiyath, Ketua FSP PPMI SPSI AGN Sumut Harianto dan Ketua DPC KSPSI AGN Kab. Deli Serdang Hasan Syukri beserta rombongan mengunjungi salah seorang pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja, bertempat di Dusun 2, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumut, Kamis (14/09/23).
Tujuan kunjungan tersebut untuk memberi dukungan kepada korban dan memberikan pendampingan hukum kepada korban kecelakaan kerja.
Azhar Fahmi salah seorang Korban Kecelakaan kerja di perusahaan CV Anugerah Rezeki Makmur pada Hari Senin 28 Agustus 2023 mengalami putus tangan hingga cacat seumur hidup. Saat dimintai keterangan terkait masalah Safety K3 di Perusahaan tempat korban bekerjanya, dirinya mengatakan kalau perusahaan sama sekali tidak ada menyediakan APD sebagai Safety kerja.
Begitu juga dengan rekan kerja Azhar Fahmi yang sama-sama bekerja dalam 1 (satu) perusahaan yang tak mau disebutkan namanya, juga mengatakan hal yang sama, bahwasanya perusahaan sama sekali tidak menyediakan APD sebagai Safety untuk bekerja.
TM. Yusuf sebagai Ketua DPD KSPSI AGN Sumut dalam keterangan di tempat terpisah mengatakan bahwa DPD KSPSI AGN Sumut akan terus mengawal permasalahan perkara kecelakaan kerja ini hingga hak dan tuntutan korban yaitu Azhar Fahmi dan keluarga dipenuhi oleh Perusahaan.
Sementara, Hasan Syukri, Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang dengan tegas mengatakan agar perusahaan tidak lari dari tanggungjawabnya untuk memenuhi tuntutan dari pihak korban.
“Kalau pihak perusahaan terkesan abai dari tanggungjawabnya, maka kami DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang akan turun ke perusahaan untuk mengadakan aksi,” pungkasnya.
Sedangkan, Makmur Tinambunan selaku Kepala UPT 2 Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi Sumatra Utara mendapat laporan resmi dari DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang kalau ada kecelakaan kerja di perusahaan CV Anugerah Rezeki Makmur dan dirinya mengambil langkah cepat dengan turun langsung ke perusahaan terkait.
“Kami langsung turun ke Perusahaan CV Anugerah Rezeki Makmur pada Hari Selasa (12/9/2023). Maksud kedatangan kami adalah memberikan langsung surat panggilan kepada pimpinan perusahaan untuk hadir ke Kantor UPT kami, perihal dimintai keterangan. Saat kami datang ke perusahaan yang ingin langsung ketemu dengan pimpinan perusahaan, tapi pihak perusahaan mengatakan, kalau pimpinan perusahaan tidak berada di tempat,” ucap Makmur.
Adapun tuntutan Azhar Fahmi dan Keluarga adalah sebagai berikut; Meminta perobatan sampai sembuh total; Upah selama sakit harus dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Diberikan tangan palsu; Ganti rugi Cacat seumur hidup; Tetap dipekerjakan di perusahaan yaitu di CV Anugerah Rezeki Makmur disesuaikan dengan kondisi fisik Fahmi.
Reporter: Mirza
Editor: Khoirul Anam