DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terkait Penemuan Janin di Kosan, Polres Kerinci Lakukan Cek Lokasi

Foto: Janin yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Polres Kerinci melalui Polsek Kota Sungai Penuh melakukan cek TKP terkait penemuan janin di sebuah rumah Kos-kosan di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal.

Hal itu dilakukan oleh pihak Polres setelah mendapatkan informasi dari warga yang digegerkan dengan penemuan itu.

Saat dilakukan penggerebekan ternyata benar ditemukan adanya janin yang telah dibungkus kantong plastik hitam di samping lemari dalam rumah kos-kosan tersebut.

Kapolsek Sungai Penuh, AKP Awaluddin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan terhadap salah seorang wanita yang diduga telah melakukan aborsi dengan umur janin diperkirakan selama 5 Bulan.

“Benar, telah dilakukan penggerebekan oleh anggota Unit Intelkam Polsek Sungai Penuh terhadap dugaan adanya seorang ibu yang diduga dengan sengaja menggugurkan kandungannya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa, dari keterangan ibu tersebut bahwa kehamilannya dari hasil hubungan gelap. Dari Hari sabtu, ibu dari janin itu sudah pergi ke Semurup dekat dukun kandungan untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara diurut perutnya namun tidak berhasil.

“Dikarenakan tidak berhasil, pada hari Minggu ibu yang menggugurkan kandungan tersebut pergi lagi ke dukun tersebut untuk menggugurkan kedua kalinya namun juga tidak berhasil,” bebernya.

Lalu sambung Kapolsek, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul. 08.00 WIB Ibu korban teriak memanggil kawannya satu Kos memberi tahu bahwa bayi dari kandungannya sudah mau keluar dan dibantu dikeluarkan oleh teman satu kosnya dan berhasil mengeluarkan dengan keadaan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam keadaan sudah meninggal.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kanit Intel Sungai Penuh dan Anggota melaporkan ke Kapolsek Kota Sungai penuh dan Kasat Intel Polres Kerinci.

“Saat ini ibu dan bayi tersebut masih ditangani Tim Inafis Polres kerinci dan dibawa ke rumah sakit Umum Mayjen H A Thalib Kota Sungai Penuh,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada hari Senin (03/07/2023) sekira pukul 09.00 WIB berawal dari informasi masyarakat yang datang ke Polsek memberi tahu bahwa adanya seorang yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya di rumah Kosan jl. Sukarno Hatta No. 22, RT 003 Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, pelaku atas nama inisial NS umur 19 tahun warga Desa Gedang.

“Selain mengamankan janin tersebut, pelaku aborsi juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *