Memilih Jodoh yang Sekafa’ah Jadi Kunci Mencapai Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Foto: Kepala KUA Kecamatan Hiliran Gumanti memberikan buku nikah kepada Kedua Calon Pengantin (Foto: IST)
Oleh: Fauzi, S.Sos.I (Kepala KUA Kecamatan Hiliran Gumanti Kab. Solok)
Tahapan itu adakalanya melelahkan, akan tetapi sebuah proses itu tidak bisa dieliminasi untuk mencapai hasil yang diinginkan. Setiap orang berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menamatkan pendidikannya, setelah gelar didapat, ingin pula bekerja di sebuah tempat yang didambakan, dan setelah punya kesanggupan ingin pula untuk menikah dengan seseorang yang menjadi pilihan.
Banyak orang yang berhasil menamatkan pendidikan dan sukses dalam berkarir, tetapi tidak sedikit orang yang gagal dalam membangun rumah tangga, tenggelamnya kapal kasih sayang menuju pulau cinta seakan tak tahu arah hendak kemana kapal ini akan diarahkan.
Hilang cita-cita yang ditorehkan oleh agama. Padahal esensi pernikahan itu mendatangkan rasa tentram, nyaman dan cinta kasih bagi kedua insan. Namun, setelah kapal itu dinahkodai ada yang sampai pada pulau cinta tujuan dan ada juga yang gagal ketika hendak sampai di pelabuhan, dan tidak sedikit juga yang tenggelam ketika baru berlayar.
Untuk mengatasi hal yang demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi setiap pasangan yang ingin membangun istana cinta yang kokoh dan menjadikan rumah tangga yang sakinah, sekokoh terumbu karang tahannya di hempas ombak lautan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, langkahnya adalah Memilih Jodoh. Dalam mendirikan rumah tangga yang sakinah hal memilih jodoh memang merupakan faktor amat penting. Memilih jodoh yang tepat sudah separuh dari suksesnya pernikahan.
Ibarat orang membangun rumah, maka memilih jodoh sama seperti membangun fondasi rumah tersebut. Salah memilih jodoh berarti salah dalam membangun fondasi rumah.
Sekokohnya dinding dan bahan lainnya juga kuat, tetapi jika fondasinya yang miring atau lemah, maka semasa-masa rumah tersebut mudah disambar badai dan topan. Begitu pula halnya dalam memilih jodoh.
Kebiasaan orang tua mendasarkan pemilihan jodoh pada bibit, bobot dan bebet. Adapun yang dianjurkan oleh agama, pilihlah jodoh itu karena, kecantikan, kekayaan, keturunan dan agama. Sekian banyaknya pilihan maka yang di utamakan, pilihlah jodoh karena agama.
“Jangan menikahi perempuan karena kecantikannya, karena mungkin akan membuat sombong dan jangan pula karena kekayaannya, boleh jadi membuat orang merasa lebih, tetapi nikahilah karena dasar agama dan sesungguhnya hamba sahaya yang hitam, tetapi beragama malah lebih baik.”
Kedua, faktor kafa’ah. Kafa’ah itu sepadan. Sepadan akhlak dan budi pekerti, pengetahuan pendidikan dan keturunan termasuk faktor penting dalam suatu pernikahan. Dalam kitab fiqih disebut juga sepadan tentang umum. Berlainan orang dalam memaknai sepadan, tetapi tujuannya tetaplah sama. Sepadan itu serasi rasa dan pandangan.
Faktor kafa’ah itu diantaranya adalah seagama. Nikahilah perempuan yang seagama, karena itu lebih baik daripada menikahi perempuan musyrik yang cantik.
Sekafa’ah juga sama dengan sepadan akhlak dan moral, sepadan tentang pendidikan. Baik buruknya budi seseorang tergantung kepada budi bahasa dan akhlaknya.
Percuma punya istri cantik kalau tidak berakhlak, percuma dapat suami kaya raya dan tampan kalau tidak memiliki akhlak yang baik. Sejatinya orang mulia itu karena punya akhlak dan moral. Maka nikahilah perempuan atau laki-laki itu yang sepadan yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik.
Ketiga, sekafa’ah atau sepadan tentang keturunan. Keturunan seseorang harus pula diperhatikan. Makin sedikit perbedaan semakin baik. Dalam keturunan yang penting adalah sang calon berasal dari keturunan orang baik-baik yaitu baik tingkah laku dan akal budinya serta agama dan amal ibadahnya.
Keempat, adalah faktor umur. Dalam undang-undang pernikahan pasal 7 ayat 1 ditegaskan bahwa minimal mencapai umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi perempuan. Namun, undang-undang tersebut telah direvisi dan terjadi perubahan, yaitu saat ini usia calon pengantin tidak boleh kurang dari 19 tahun. Jikalau kurang harus melalui sidang dispensasi pada lembaga Pengadilan Agama.
Maka inilah yang harus diperhatikan bagi kita semua, berhati hati dalam memilih jodoh dan tak kalah pentingnya juga memperhatikan faktor kafa’ah (sepadan).
Jangan terpesona pada satu titik kecantikan atau keturunannya saja, akan tetapi kapal butuh penumpang dan pengemudi yang punya nyali dan kecerdasan spritual agama sebagai pondasi utama yang akan menghantarkan rumah tangga pada pulau cinta kasih sayang, yaitu keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.