DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terkait Opini WDP Pemkab Kerinci, Riswanto: Hal itu Menurut Saya Hal Biasa

Foto: ASN Pemkab Kerinci saat melakukan apel rutin setiap hari Kamis (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi baru-baru ini sudah memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dinilai ari dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Segara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci sebesar Rp 15, 7 miliar.

Lalu apakah Pemerintah Kabupaten Kerinci layak mendapatkan WTP?

Menanggapi Fenomena antara WTP dan TPP ASN Kerinci yang mengendut, menurut Dr. (c) Riswanto Baktiar, M.A.P., Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ekasakti Padang kepada awak media, Kamis (1/06), memberikan pandangan terkait temuan BPK tersebut.

Dirinya menguraikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah diantaranya;

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),  menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang menyatakan bahwa, laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini Tidak Wajar, menyatakan bahwa, laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Pernyataan menolak memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) yang menyatakan bahwa, auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Dari aturan itu, menurutnya dapat dipahami mengapa untuk LHP BPK RI Tahun 2023 memberikan WDP ke Pemerintah Kabupaten Kerinci? Karena disebabkan adanya laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan, terutama TPP, oleh BPK dianggap salah atau kelalaian dalam menerapkan peraturan yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam proses pembayaran TPP.

“Tetapi WDP bagi Pemkab Kerinci, menurut saya hal biasa, karena sistem pengelolaan keuangan sudah sesuai sistem pengelolaan keuangan negara, sebagaimana sudah diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ungkapnya.

Lebih lanju, Riswanto menambahkan, ya tidak menjadi sebuah polemik yang harus diperdebatkan dan juga LHP BPK itu masih ada waktu 60 hari lagi bagi Pemkab Kerinci untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti apa saja yang harus dilakukan sesuai yang sudah ditetapkan BPK dalam LHP.

“Terkecuali LHP BPK, Pemkab Kerinci mendapatkan penilaian disclaimer atau tidak menyatakan pendapat, itu perlu dipertanyakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kerinci,” tambahnya.

“Ke depan, diharapkan Pemkab Kerinci supaya lebih hati-hati dan teliti membuat serta menerapkan aturan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutup Riswanto.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *